Disparitas Hakim Dalam Putusan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Jual Beli Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan No 99/pdt.g/2020/pa TMK dengan Putusan No 3401/pdt.g/2020/pa Sby )
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas hakim dalam putusan perbuatan melawan hukum terkait perkara jual beli hak atas tanah. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasikan akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya disparitas tersebut. Yang dapat menjawab menjawab masalah: apa saja factor yang mempengaruhi disparitas putusan hakim dalam perkara jual beli ha katas tanah dan akibat hukum atas adanya disparitas hakim dalam perbuatan melawan hukum perkara jual beli. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis kasus putusan pengadilan yang relevan. Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku ilmu hukum, dan internet. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan dokumen yang berkaitan. Yang dianalisis dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab terjadinya disparitas adalah perbedaan tujuan hukum dan metode penemuan hukum yang digunakan serta factor internal dan eksternal yang dimiliki oleh hakim.