Kinerja Pengawas Syariah di BMT Mitra Usaha Ummat
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tugas utama Pengawas Syariah pada lembaga keuangan syariah adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional. Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 Pasal 31, 32, 33 mengatur pengajuan Pengawas Syariah yang diajukan bank atau lembaga keuangan syariah kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan persetujuan Bank Indonesia yang selanjutnya diserahkan kepada Dewan Syariah Nasional untuk ditetapkan menjadi Pengawas Syariah. Secara kritis perlu dilihat apakah rekruitmen anggota Pengawas Syariah ini sudah memenuhi standar kualifikasi yang dibutuhkan; integritas, kompetensi dan reputasi keuangan. Kualifikasi ini akan berpengaruh terhadap kinerja Pengawas Syariah di lembaga keuangan syariah. Disinyalir kinerja Pengawas Syariah belum maksimal, disebabkan intensitas pertemuan Pengawas Syariah dan lembaga keuangan syariah yang kurang dan tidak ada mekanisme pengawasan terhadap kinerja Pengawas Syariah. Dalam penelitian ini difokuskan pada beberapa rumusan permasalahan mendasar tentang bagaimana kedudukan, fungsi dan tugas Pengawas Syariah di BMT Mitra Usaha Ummat? Lantas, apakah Pengawas Syariah di BMT Mitra Usaha Ummat telah memenuhi persyaratan sebagai Pengawas Syariah yang profesional? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yakni penelitian di mana a obyeknya adalah P peristiwa faktual yang ada di lapangan. Dalam hal ini fokus penelitian di BMT Mitra Usaha Ummat. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode interview, yaitu dengan mewawancarai langsung Pengawas Syariah di BMT Mitra Usaha Ummat dan pihak yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti di BMT Mitra Usaha Ummat; metode dokumentasi, yaitu dengan mempelajari dokumen berupa peraturan perundang-undangan, catatan, laporan tertulis serta akad perjanjian; dan metode observasi, yaitu mengamati dan mencatat dengan sistematis terhadap fenomena-fenomena yang diselidiki baik secara langsung maupun tidak langsung. Setelah diperoleh data ada berkaitan dengan pokok bahasan, maka untuk dapat menjawab pokok-pokok masalah penulis menggunakan pendekatan yuridis dan verifikatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: pertama, bahwa kedudukan, fungsi dan tugas Pengawas Syariah di BMT Mitra Usaha Ummat telah memenuhi persyaratan yang ada baik itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia dan Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN), kedua, bahwa berdasarkan kriteria yang dikemukakan DR. M Akhyar Adnan, MBA, Ak Pengawas Syariah di BMT Mitra Usaha Ummat relatif telah memenuhi persyaratan profesionalitas, walaupun mungkin perlu untuk ditingkatkan.