Perlindungan Hukum Bagi Penerima Lisensi terhadap Adanya Klausul Restrictive Business Practice dalam Kontrak Lisensi Alih Teknologi di Indonesia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Bagi penerima lisensi dengan adanya klausula pembatasan praktik bisnis tersebut setidak-tidaknya penerima lisensi dapat memanfaatkan teknologi guna kepentingan penerima lisensi, namun dalam prakteknya di Indonesia kedudukan penerima lisensi sangat lemah, bahkan penerima lisensi tidak memiliki bargaining position dalam penentuan materi perjanjian. Permasalahannya, Apakah dengan adanya klausul pembatasan praktik bisnis dapat memberikan perlindungan hukum bagi penerima lisensi? Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder., dan selanjutnya dianalisis secara deskriptifkualitatif. Hasil yang diperoleh dalam kaitannya dengan permasalahan yang dirumuskan yaitu bahwa dengan perjanjian lisensi, pemberi lisensi, yang memiliki teknologi, memberi hak kepada penerima lisensi untuk memanfaatkan teknologi itu guna kepentingan penerima lisensi. Dengan adanya klausula pembatasan praktik bisnis diharapkan ada perlindungan hukum terhadap penerima lisensi, setidak-tidaknya untuk melindungi kepentingan penerima lisensi dalam melaksanakan perjanjian juga melindungi untuk kepentingan penggunaan maupun pengembangan teknologi paten yang dilisensikan, karena segala ketentuan dan kesepakatan yang dituangkan dalam isi perjanjian akan melindungi hak dan kepentingan yang seimbang bagi para pihak terutama penerima lisensi untuk mengambil manfaat ekonomi dari paten yang dilisensikan.