Revitalisasi Teori Limit (Batas) Muhammad Syahrur Tentang Fiqih Ta’addudu al-Zaujat (Poligami)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Revitalisasi Teori Limit (Batas) Muhammad Syahrur Tentang Fiqih Ta’addudu al-Zaujat (Poligami) Muhammad Husnul Poligami sampai hari ini masih saja menjadi primadona polemik dalam khazanah pemikiran Islam. Antara ia (poligami) masih dianggap relevan untuk diterapkan atau tidak, untuk tingkat zaman seperti sekarang ini, karena memang selain mendatangkan polemik, poligami juga berbenturan dengan perspektif-perspektif umum yang sekarang ini sedang marak diperbincangkan, yaitu HAM, gender, dan lain sebagainya. Diantara banyak perdabatan yang banyak itu, muncullah salah seorang sosok inspiratif bagi pemikir Islam modern. Ia Muhammad Syahrur. Dengan jargonnya Limit Theory (teori limit) yang lazim dikenal dengan sebutan nazhariyah hududiyyah atau nazhariyatul hudud. Menurut Muhammad Syahrur, poligami (al-Nisa’[4]: 3) harus dilihat dengan multiperspektif; keterkaitan ayat dengan ayat sebelum dan sesudahnya, perspektif linguistik (kebahasaan), perspektif logika, dan perspektif-perspektif lain yang mendukung. Selain melihat poligami dengan perspektif yang banyak, pada tatanan implementasinya juga harus diperhatikan sesuai dengan kearifan lokal. Muhammad Syahrur berpendapat sebenarnya inti atau esensi mentah dari surat al-Nisa’[4]: 3, adalah pemeliharaan anak yatim. Berkaitan dengan poligami, itu adalah cara untuk memelihara anak yatim, yaitu dengan mengawini ibu (janda) anak yatim tersebut. Pada akhirnya Muhammad Syahrur menyarankan laki-laki untuk berpoligami dengan tujuan memelihara anak yatim yang ibunya dalam keadaan kurang mampu menghidupnya. Saran untuk berpoligami tentu harus dilakukan dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan Muhammad Syahrur. Dan tentunya syarat-syarat itu harus terpenuhi. Meskipun poligami itu diperbolehkan, Ia berpendapat poligami juga harus disesuaikan dengan kearifan lokal, yang tujuannya agar tidak ada benturan-benturan yang merusak kemaslahatan. Keywords: Poligami, al-Nisa’[4]: 3, dan Anak Yatim