<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Korban Perdagangan Manusia Sebagai Sarana Prostitusi Melalui Media Online

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penderitaan yang dialami oleh korban perdagangan manusia sebagai sarana prostitusi melalui media online menyiratkan bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan yang serius karena terbukti melanggar HAM. Tujuan dari penelitian ini adalah, Pertama, mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hak asasi manusia terhadap korban perdagangan manusia sebagai sarana prostitusi, Kedua, mengkaji bentuk perlindungan terhadap korban sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, Ketiga, mengkaji tanggung jawab Negara dalam melindungi hak asasi manusia terhadap korban. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Pertama bentuk perlindungan HAM perempuan korban perdagangan manusia sebagai sarana prostitusi melalui media online meliputi perlindungan hukum, pemberian restitusi, rehabilitasi sosial, rehabilitasi kesehatan, pemulangan, reintegrasi sosial, serta pembinaan dan pendampingan. Dari jawaban kuisioner kepada 50 responden, 86,5% responden menyatakan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah terkait layanan terpadu seperti penanganan medis, hukum dan khususnya masalah psikologis terhadap korban masih kurang efektif. Kedua, bentuk perlindungan yang diberikan baik oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah belum sesuai dengan prinsipprinsip hak asasi manusia yang didukung dengan 92,3% responden yang menyatakan bahwa perempuan sebagai korban prostitusi sering mendapat perlakuan diskriminatif di hadapan hukum. Ketiga, tanggung jawab Negara dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia kepada perempuan korban perdagangan manusia sebagai sarana prostitusi tidak berjalan dengan efektif, karena 84,6% responden berpendapat bahwa aparat penegak hukum baru menindaklanjuti suatu kasus, setelah diketahui ada korban. Hal ini berarti bahwa implementasi pelaksanaan undang-undang juga tidak berjalan secara maksimal. Saran dari penelitian ini adalah memberikan penanganan terhadap kondisi psikologis korban dengan memperlakukan korban dengan adil dan tidak diskriminatif di hadapan hukum serta evaluasi dari penegak hukum untuk dapat mengimplementasikan undang-undang sebagaimana mestinya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By