Keabsahan Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Oleh Anak di Bawah Umur dalam Pelaksanaan Pendaftaran Anggota Bintara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian serta implikasi hukumnya ditinjau dari aspek kecakapan bertindak. Permasalahan yang dikaji meliputi keabsahan penandatanganan perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur dalam pelaksanaan pendaftaran anggota Polri di D.I. Yogyakarta serta akibat hukum dari penandatanganan perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan, telaah peraturan perundang-undangan, wawancara, serta observasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penandatanganan perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur dalam pelaksanaan pendaftaran anggota Polri di D.I. Yogyakarta tetap sah dan mengikat selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permohonan para pihak, baik calon anggota Polri maupun pihak Polri. Akibat hukumnya, perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak, khususnya bagi anak di bawah umur yang mendaftar sebagai calon anggota Polri, meskipun terdapat pelanggaran terhadap syarat subjektif berupa ketidakcakapan bertindak. Untuk mencegah potensi sengketa hukum, Polri perlu memperketat verifikasi usia kecakapan hukum, mensyaratkan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali, serta memberikan edukasi hukum kepada calon peserta dan orang tua guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.