Analisis Terhadap Strategi Mediator Non Hakim Pada Tingkat Keberhasilan Mediasi Perceraian Di Pengailan Agama Bantul
| dc.Identifier.NIM | 18421107 | |
| dc.contributor.advisor | Dzulkifli Hadi Imawan, Lc, M.Kom.I., Ph.D | |
| dc.contributor.author | NABILA ANIS DWICAHYATI | |
| dc.date.accessioned | 2022-12-19T03:57:58Z | |
| dc.date.available | 2022-12-19T03:57:58Z | |
| dc.date.issued | 2022-09-19 | |
| dc.description.abstract | Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama yang menangani perkara perdata Islam salah satunya yaitu perkara perceraian. Dalam penyelesaiannya diwajibkan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu yang dipimpin oleh mediator hakim maupun mediator non hakim agar win-win solution untuk mencegah putusnya perkawinan. Pengadilan Agama Bantul merupakan Pengadilan Agama yang memiliki jumlah mediator non hakim yang cukup banyak, oleh sebab itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai strategi mediator non hakim pada tingkat keberhasilan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Bantul. Kemudian untuk metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif analisis dengan subjek penelitian yaitu tiga orang mediator non hakim di Pengadilan Agama Bantul yang ditentukan melalui teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah dengan melakukan wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka untuk dapat menggambarkan prosedur mediasi secara sistematis dan menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan mediator non hakim di Pengadilan Agama Bantul melakukan mediasi dimulai dengan tahap pra mediasi Menyusun agenda mediasi, identifikasi masalah, menentukan strategi dan pendekatan berdasarkan latar belakang para pihak. Strategi yang digunakan oleh mediator non hakim ialah dengan melakukan pemahaman konteks komunikasi, dan melakukan pendekatan psikologis, pendekatan sosiologis, serta pendekatan agama. Dari strategi yang dilakukan oleh mediator non hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian melalui mediasi dengan menggunakan pendekatan agama, pendekatan psikologis, dan pendekatan sosiologis, maka terdapat 20 perkara yang mencapai kesepakatan atau sekitar 0,5% dari 403 perkara yang di mediasi. Adapun faktor keberhasilan mediasi perceraian disebabkan oleh faktor mediator, faktor para pihak, faktor kehadiran keluarga, dan faktor fasilitas dan waktu pelaksanaan mediasi. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/41048 | |
| dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
| dc.subject | Mediasi | en_US |
| dc.subject | Perceraian | en_US |
| dc.subject | Strategi Mediator Non Hakim. | en_US |
| dc.title | Analisis Terhadap Strategi Mediator Non Hakim Pada Tingkat Keberhasilan Mediasi Perceraian Di Pengailan Agama Bantul | en_US |