<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Terhadap Strategi Mediator Non Hakim Pada Tingkat Keberhasilan Mediasi Perceraian Di Pengailan Agama Bantul

dc.Identifier.NIM18421107
dc.contributor.advisorDzulkifli Hadi Imawan, Lc, M.Kom.I., Ph.D
dc.contributor.authorNABILA ANIS DWICAHYATI
dc.date.accessioned2022-12-19T03:57:58Z
dc.date.available2022-12-19T03:57:58Z
dc.date.issued2022-09-19
dc.description.abstractPengadilan Agama merupakan Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama yang menangani perkara perdata Islam salah satunya yaitu perkara perceraian. Dalam penyelesaiannya diwajibkan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu yang dipimpin oleh mediator hakim maupun mediator non hakim agar win-win solution untuk mencegah putusnya perkawinan. Pengadilan Agama Bantul merupakan Pengadilan Agama yang memiliki jumlah mediator non hakim yang cukup banyak, oleh sebab itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai strategi mediator non hakim pada tingkat keberhasilan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Bantul. Kemudian untuk metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif analisis dengan subjek penelitian yaitu tiga orang mediator non hakim di Pengadilan Agama Bantul yang ditentukan melalui teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah dengan melakukan wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka untuk dapat menggambarkan prosedur mediasi secara sistematis dan menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan mediator non hakim di Pengadilan Agama Bantul melakukan mediasi dimulai dengan tahap pra mediasi Menyusun agenda mediasi, identifikasi masalah, menentukan strategi dan pendekatan berdasarkan latar belakang para pihak. Strategi yang digunakan oleh mediator non hakim ialah dengan melakukan pemahaman konteks komunikasi, dan melakukan pendekatan psikologis, pendekatan sosiologis, serta pendekatan agama. Dari strategi yang dilakukan oleh mediator non hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian melalui mediasi dengan menggunakan pendekatan agama, pendekatan psikologis, dan pendekatan sosiologis, maka terdapat 20 perkara yang mencapai kesepakatan atau sekitar 0,5% dari 403 perkara yang di mediasi. Adapun faktor keberhasilan mediasi perceraian disebabkan oleh faktor mediator, faktor para pihak, faktor kehadiran keluarga, dan faktor fasilitas dan waktu pelaksanaan mediasi.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/41048
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectMediasien_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectStrategi Mediator Non Hakim.en_US
dc.titleAnalisis Terhadap Strategi Mediator Non Hakim Pada Tingkat Keberhasilan Mediasi Perceraian Di Pengailan Agama Bantulen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18421107.pdf
Size:
3.08 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections