<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dalam mencegah Penyalahgunaan izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing di Kabupaten Wonosobo

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Kantor Imigrasi dalam mencegah penyalahgunaan izin tinggal kunjungan Warga Negara Asing (WNA) serta mengetahui bagaimana upaya hukum keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggal kunjungan yang melanggar peraturan di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II Non TPI wonosobo yang dilakukan dengan metode Normatif- Empiris.Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Perumusan masalah pada penelitian ini apa kewenangan Kantor Imigrasi kelas II non-TPI Wonosobo dalam mencegah penyalahgunaan izin tinggal kunjungan warga negara asing di Kota Wonosobo dan bagaimana upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggal kunjungan Warga Negara Asing di Wonosobo Sumber data yang diperoleh jenis primer yang diperoleh langsung dengan wawancara dan sekunder berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis menggunakan pendekatan yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dilaksanakan oleh pejabat imigrasi yang wewenangnya adalah pemberian paspor, pemberian izin tinggal, melaksanakan pengawasan keimigrasian, pelaksanaan fungsi intelijen keimigrasian, pemberian Tindakan Administrasi Keimigrasian, melakukan pendentensian orang asing, melaksanakan pencegahan, melaksanakan pendeportasian melaksanakan penangkalan, dan melakukan penyidikan.Upaya Penegakan Hukum Keimigrasian berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan Penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By