Peran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dalam mencegah Penyalahgunaan izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing di Kabupaten Wonosobo
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan
Kantor Imigrasi dalam mencegah penyalahgunaan izin tinggal
kunjungan Warga Negara Asing (WNA) serta mengetahui bagaimana
upaya hukum keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggal
kunjungan yang melanggar peraturan di wilayah kerja kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI wonosobo yang dilakukan dengan metode Normatif-
Empiris.Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non
TPI Wonosobo. Perumusan masalah pada penelitian ini apa
kewenangan Kantor Imigrasi kelas II non-TPI Wonosobo dalam
mencegah penyalahgunaan izin tinggal kunjungan warga negara asing
di Kota Wonosobo dan bagaimana upaya penegakan hukum
keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggal kunjungan Warga
Negara Asing di Wonosobo Sumber data yang diperoleh jenis primer
yang diperoleh langsung dengan wawancara dan sekunder berupa
ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis
menggunakan pendekatan yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kewenangan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dilaksanakan
oleh pejabat imigrasi yang wewenangnya adalah pemberian paspor,
pemberian izin tinggal, melaksanakan pengawasan keimigrasian,
pelaksanaan fungsi intelijen keimigrasian, pemberian Tindakan
Administrasi Keimigrasian, melakukan pendentensian orang asing,
melaksanakan pencegahan, melaksanakan pendeportasian
melaksanakan penangkalan, dan melakukan penyidikan.Upaya
Penegakan Hukum Keimigrasian berupa Tindakan Administrasi
Keimigrasian (TAK) dan Penyidikan tindak pidana keimigrasian.