<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Wonosari (Studi Putusan Perkara Nomor 1187/pdt.g/2023/PA.WNO)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi telah memengaruhi proses pembuktian dalam persidangan. Alat bukti dalam hukum acara perdata tidak lagi sebatas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1866 KUHPerdata/164 HIR/284 Rbg. Eksistensi alat bukti elektronik juga didukung legalitasnya sebagai perluasan alat bukti yang sah sebagaimana disebutkan dalam UU ITE Pasal 5 sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil. Akan tetapi dalam putusan perkara No. 1187/Pdt.G/2023/PA.Wno, alat bukti elektronik yang diajukan dan diterima oleh Majelis Hakim tidak dapat dicocokkan dengan aslinya di persidangan sedangkan harus memenuhi syarat materiil. Selain itu, penggunaannya belum terakomodir dengan jelas dalam hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan putusan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Wonosari. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Majelis Hakim yang memutus perkara No. 1187/Pdt.G/2023/PA.Wno menilai alat bukti elektronik sebagai alat bukti permulaan dan menerima di persidangan karena telah memenuhi syarat materiil dengan adanya pengakuan Tergugat. Kedua, Hukum Islam memandang alat bukti elektronik sebagai qorinah sepanjang tidak terbantahkan dan menimbulkan keyakinan. Ketiga, Hukum Positif memandang alat bukti elektronik tidak dapat berdiri sendiri sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil dan harus didukung dengan alat bukti yang lain, salah satunya pengakuan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By