<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PROBLEMATIKA PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA LEGISLATIF DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (MD3) (studi terhadap PAW Anggota DPR RI PDIP)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penggantian Antar Waktu (PAW) dilakukan atas usulan partai politik (parpol), populernya disebut dengan istilah recall. Recall secara etimologi dapat diartikan sebagai pemanggilan atau penarikan kembali. Di Indonesia, recall dimaknai sebagai pelengseran atau pemberhentian seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD (MD3) serta bagaimana pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data penelitian yang dilakukan melalui metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa : pertama, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 hanya menjelaskan tentang mekanisme PAW, yaitu kewenangan untuk melakukan PAW berada di tangan Dewan Pemimpin Partai Politik, dari mana partai anggota legislatif bersangkutan berasal. Kedua, PAW anggota DPR RI fraksi PDIP yang ditunjukkan kepada Nazarudin Kiemas dirasa masih kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena dalam melakukan PAW, Partai PDIP menyatakan itu hak partai politik PDIP itu sendiri, hal inilah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By