Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) Tentang Isbat Nikah di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Perspektif Risalah Al-Qada (Studi Analisis Putusan Nomor 57/Pdt.G/2023/PTA.Yk.)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Pada sebuah kasus yang diajukan di Pengadilan Agama Bantul pada tingkat pertama dengan perkara Nomor 792/Pdt.G/2023/PA.Btl tentang isbat nikah dengan putusan ditolak permohonan isbath nikah tersebut. Kemudian oleh pemohon diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dengan nomor 57/Pdt.G/2023/PTA.Yk dan permohonan isbat nikah tersebut diubah putusannya menjadi tidak dapat diterima atau Niet Onvankellijk verklaard (NO). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Niet Onvankellijk verklaard (NO) pada kasus perkara nomor 57/Pdt.G/2023/PTA.Yk tentang isbat nikah dalam perspektif Risalah Al-Qada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, lokasi penelitian ini di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dengan informan penelitian yaitu Ketua Majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Putusan Niet Onvankellijk verklaard (NO) yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang menangani kasus perkara 57/Pdt.G/2023/ PTA.YK sudah sesuai dengan hukum acara tentang syarat formiil sebuah gugatan. Hal tersebut karena gugatan dalam kasus tersebut tidak jelas/sempurna (obscure libel) karena petitum gugatan tidak didukung dengan posita gugatan. Kedua, Keputusan untuk mengubah putusan menjadi tidak dapat diterima atau Niet Onvankellijk verklaard (NO) karena ditemukan pelanggaran hukum acara tentang syarat formil sebuah gugatan padahal sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama tidak ditemukan permasalahan tersebut telah sesuai dengan asas peradilan dalam Risalah Al-Qada. Tindakan hakim tersebut telah sesuai dengan asas peradilan kedua dalam Risalah Al-Qada yaitu bahwa seorang hakim harus mengetahui perkara dengan jelas tentang duduk persoalan suatu perkara dan melaksanakan putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.