Tinjauan Pasal 56 dan Pasal 114 KUHAP Dilihat dari Penafsiran, Implementasi, Hambatan serta Solusinya (Studi di Kepolisian Resor Purworejo)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif penafsiran, implementasi, hambatan serta solusi dalam pelaksanaan Pasal 56 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Kepolisian Resor Purworejo. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah penafsiran dan implementasi dari Pasal 56 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Kepolisian Resor Purworejo?; Hambatan apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Pasal 56 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Kepolisian Resor Purworejo dan bagaimana solusinya?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan melakukan wawancara kepada penyidik Kepolisian Resor Purworejo, penasihat hukum di wilayah hukum Kepolisian Resor Purworejo dan tersangka yang tidak mampu yang diancam dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih di Kepolisian Resor Purworejo, kemudian data diolah menggunakan metode analisis data kualitatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka yang tidak mampu yang diancam dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih di Kepolisian Resor Purworejo belum berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka yang tidak mampu yang diancam dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih di Kepolisian Resor Purworejo seringkali tidak didampingi oleh penasihat hukum pada saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan aturan-aturan hukum terkait bantuan hukum cuma-cuma dan perlunya diadakan pendidikan maupun pelatihan bagi aparat penegak hukum khususnya penyidik Polri agar dapat memahami dengan benar antara teori dan praktik hukum sehingga dapat menjalankan tugasnya secara profesional.