<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Upaya Transnational Advocacy Networks dalam Memengaruhi Perubahan Hukum Pidana Pasal 475 Maroko

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pada tahun 2012, seorang gadis dari kota kecil Larache, Maroko, bernama Amina Filali bunuh diri setelah dipaksa menikahi pemerkosanya, berdasakan kententuan yang berada dalam Hukum Pidana Maroko Pasal 475. Meluasnya berita kematian Amina melalui media sosial dan media internasional meningkatkan kesadaran masyarakat akan isu perempuan dan korban pelecehan seksual. Aktivis, bersama masyarakat Maroko dan masyarakat internasional mengecam kalusus kedua dari Pasal 475 dan menuntut pemerintah Maroko untuk segera mengubah Pasal tersebut. Melalui kematian Amina, aktivis lokal dan internasional berupaya memperluas dukungan internasional untuk menekan pemerintah Maroko agar segera melakukan reformasi hukum. Melalui pola bumerang, Jaringan Advokasi Transnasional melakukan berbagai aktivisme untuk mencapai tujuannya. Penelitian ini mencoba untuk mengidentifikasi upaya yang dilakukan jaringan untuk memengaruhi perilaku negara melalui gerakan dan taktik yang dilakukan. Temuan dari penelitian ini telah menghasilkan pencapaian jaringan advokasi transnasional dalam memengaruhi perilaku negara, khususnya pengaruh pada perubahan kebijakan negara tentang Hukum Pidana Pasal 475.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By