PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam pembubaran perseroan terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 bertujuan untuk memahami dan menganalisa perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas, upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh pemegang saham minoritas untuk melindungi hak-haknya, dan tanggung jawab direksi dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam hal terjadinya pembubaran perseroan terbatas Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data dari hasil penelitian kepustakaan dan dokumen termasuk didalamnya undang-undang perseroan terbatas dan beberapa referensi yang mendukung penelitian yang di lakukan oleh penulis. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas diatur dalam Pasal 61 dan 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 berupa hak untuk mengajukan gugatan dan hak untuk meminta sahamnya dibeli oleh perseroan dalam hal pemegang saham tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham. Upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang saham minoritas antara lain hak untuk memberikan disenting opinion terhadap tindakan yang dilakukan oleh direksi dan menggunakan hak appraisalnya terhadap perseroan. Berdasarkan konsep fiduciary duty direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas pembubaran sebuah perseroan jika terbukti salah kesalahan.