Perlindungan Hukum terhadap Kerugian Nasabah Atas Tindakan Fraud Internal Bank ditinjau dari Prinsip Vicarious Liability
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab bank terhadap nasabah yang mengalami kerugian akibat tindakan fraud internal bank dengan mengacu pada prinsip vicarious liability yang diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah adanya kekaburan norma terkait kewajiban bank untuk mengganti kerugian nasabah yang dirugikan akibat fraud yang dilakukan oleh pegawai internal bank. UU Perbankan dan POJK Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban bank untuk bertanggung jawab atas kelalaian pegawai, penerapan prinsip vicarious liability dalam kasus fraud internal di sektor perbankan Indonesia masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban bank atas kerugian yang dialami nasabah akibat tindakan fraud internal bank dan bagaimana penerapan prinsip vicarious liability dalam memberikan perlindungan hukum bagi nasabah yang menjadi korban fraud internal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk mengkaji regulasi yang mengatur kewajiban bank berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata dan ketentuan dalam UU Perbankan, serta praktik fraud internal bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip vicarious liability dapat diterapkan untuk pertanggungjawaban bank, masih terdapat ketidakjelasan dalam pengaturan mekanisme ganti rugi bagi nasabah. Bank sering kali menolak untuk mengganti kerugian tanpa keputusan pengadilan yang mengikat. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa perlu ada pengaturan yang lebih tegas mengenai kewajiban bank dalam memberikan ganti rugi kepada nasabah yang menjadi korban fraud internal dan penguatan penerapan prinsip vicarious liability dalam praktik perbankan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.