Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan amar putusan pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Penambahan makna baru pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Namun, putusan tersebut menjadi perdebatan dan berbagai macam persoalan yang bernilai positif maupun negatif.Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengetahui apakah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sesuai dengan prinsip Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan yang datanya diperoleh dari putusan Mahkamah Konstitusi, Al-Qur'an, Hadits, serta literatur hukum lainnya. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi putusan dalam hukum Islam sejalan dengan prinsip maqashid syariah yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, dan keturunan dengan hasil memberikan kesempatan bagi generasi muda dan mendatang. Islam tidak mengatur adanya batas usia minimal bagi calon pemimpin, Putusan tersebut juga tidak bertentangan dengan syarat pemimpin dalam Islam. Namun dari perspektif keadilan menurut Islam, hal ini tidak mencerminkan prinsip keadilan, karena perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam prosesnya diindikasi adanya kepentingan pribadi. Hukum islam menekankan bahwa kepentingan publik harus diutamakan.