<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH SEBAGAI KREDITOR DALAM SISTEM HUKUM KEPAILITAN INDONESIA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH SEBAGAI KREDITOR DALAM SISTEM HUKUM KEPAILITAN INDONESIA. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan Pengadilan Niaga Nomor 29/Pailit/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang menjatuhkan putusan pailit bagi PT Sindoll Pratama, dan pihak buruh tidak mendapatkan bagian atas hak-hak normatifnya karena kedudukannya yang berada dibawah kreditor separatis dan kreditor preferen khusus. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan buruh sebagai kreditor di dalam ketentuan undang-undang kepailitan dan bagaimana sikap hakim Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung di dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak buruh dalam proses kepailitan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif yaitu metode untuk melihat permasalahan dari sumber hukum tertulis dengan menggunakan analisis Deskriptif Kualitatif yaitu analisis yang bertujuan menjelaskan dengan sejelasjelasnya permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan adanya ketidaksinkronannya aturan yang mengatur mengenai posisi buruh di dalam Burgerlijk Wetboek, Undang- Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Kepailitan. Meskipun kedudukan buruh sebagai kreditor preferen, namun kedudukannya tidak berada pada tingkat paling atas, sehingga pelunasan piutang yang dimiliki oleh buruh sebagai kreditor preferen dilakukan setelah atau berada di bawah kreditor separatis, dan kreditor preferen lainnya. Serta sikap hakim Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung di dalam memberikan pertimbangan hukum dan menjatuhkan putusan di dalam perkara kepailitan, berujung pada adanya disparitas putusan pada berbagai perkara pailit, meskipun sesungguhnya persoalan yang dihadapi mirip atau bahkan sama diakibatkan adanya tumpah tindih aturan yang mengatur permasalahan buruh sebagai kreditor preferen sehingga terjadinya multi tafsir terhadap aturan-aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan perkara kepailitan

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By