<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum bagi Pekerja PT Jogja Tugu Trans yang memperoleh Kebijakan Furlough

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja PT Jogja Tugu Trans yang memperoleh kebijakan Furlough.Rumusan masalah yang diajukan Bagaimana Perlindungan Hukum bagi pekerja PT Jogja Tugu Trans yang memperoleh kebijakan Forlough oleh perusahaan? Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh untuk menghadapi permasalahan kebijakan dirumahkan sepihak oleh perusahaan? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara langsung di PT Jogja Tugu Trans serta melalui kepustakaan, kemudian diolah dan hasilnya disajikan dalam bentuk uraian secara deskriptif. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukan bahwa Perlindungan Hukum terhadap karyawan PT Jogja Tugu Trans telah terpenuhi. secara hukum karyawan PT Jogja Tugu Trans telah memperoleh perlindungan dari perusahaan dengan tidak langsung diberhentikan, namun dalam realitasnya, karyawan tidak menerima kompensasi sesuai dengan tuntutan mereka. Mekanisme penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu pihak manajemen PT Jogja Tugu Trans dan Karyawan melalui beberapa proses yaitu bipartit namun dalam proses bipartit tersebut mengalami deadlock sehingga karyawan melakukan mediasi akan tetapi gagal lalu mengajukam gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Yogyakarta.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By