Penerapan Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum Dalam Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Korban Laki- Laki yang dilakukan Oleh Perempuan (Studi Kasus Pada Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepolisian Resor Kota Sleman)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan prinsip kesetaraan di depan hukum dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban laki-laki yang dilakukan oleh Perempuan. Penelitian ini membahas bagaimana prinsip kesetaraan di depan hukum diterapkan secara adil terhadap kasus pelecehan seksual terhadap korban laki-laki yang dilakukan oleh Perempuan. Problematika tersebut terjadi karena kasus tersebut seringkali mendapat perlakuan diskriminasi baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat karena laki-laki dianggap tidak pernah mengalami pelecehan seksual. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual telah mengatur Tindakan pelecehan seksual yang dicantumkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, pelaksanaannya seringkali menunjukkan keberpihakan terhadap korban yang bergender Perempuan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis untuk menganalisis kesinambungan antara perilaku masyarakat dengan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan terdapatnnya diskriminasi terhadap korban laki-laki selaku korban pelecehan seksual oleh pelaku perempuan. Oleh karena itu, diperlukan konsep implementasi prinsip kesetaraan di depan hukum agar lebih menaungi terhadap korban pelecehan baik bergender laki-laki maupun bergender perempuan.