<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Sekutu Komplementer Baru dalam Commanditaire Vennootschap Atas Tindakan Hukum Sekutu Komplementer Sebelumnya

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi sekutu aktif baru atas perbuatan hukum sekutu aktif lama yang tidak diketahuinya dan tidak dilakukannya dalam Commanditaire Vennootschap (CV). Permasalahan yang dikaji yaitu mengenai pertanggungjawaban sekutu aktif atas tindakan sekutu aktif lama, serta mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepadanya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum sekutu aktif baru berlaku pada setiap tahapan kontrak. Perlindungan ini dapat berupa mekanisme preventif melalui klausula pembatasan tanggung jawab dalam akta perubahan anggaran dasar, maupun mekanisme represif melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Pertanggungjawaban sekutu aktif baru tidak serta merta melekat terhadap perbuatan hukum sekutu aktif lama, kecuali apabila hasil atau manfaat dari perbuatan tersebut dinikmati oleh CV. Sebagai solusi, diperlukan klausula pembatasan tanggung jawab yang tegas serta mekanisme administrasi berupa pelaporan dan pencatatan laporan keuangan yang transparan di hadapan instansi berwenang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By