Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Follow Up Crime (Studi Atas Implikasi dan Penerapan Ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang ketentuan Pasal 69 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU) terhadap kedudukan tindak pidana pencucian uang sebagai follow up crime. Bagaimana implikasi ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap kedudukan tindak pidana pencucian uang sebagai follow up crime. Bagaimana penerapan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam putusan pengadilan terhadap kedudukan tindak pidana pencucian uang sebagai follow up crime. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan aspek pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data penelitian dikumpulkan dengan metode studi dokumen, studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implikasi dan penerapan ketentuan Pasal 69 UU PP TPPU tidak merubah kedudukan TPPU sebagai follow up crime namun merubah proses penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang lebih adaptif terhadap penanganan perkembangan kejahatan tindak pidana pencucian uang.