<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Atas Tindakan Agen Yang Melanggar Asas Itikad Baik (Studi Kasus Agen PT Asuransi Jiwa Sinarmas Msig (Life))

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Fokus penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu kasus yang terjadi atas perilaku agen asuransi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) dengan tertanggung sebagai pihak korban PMH pemalsuan polis asuransi dan akan bertujuan menjawab masalah : Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi tertanggung atas tindakan agen yang melanggar asas itikad baik. Kedua, tanggung jawab hukum pihak penanggung atas kerugian akibat perbuatan agen yang melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan yaitu perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan secara studi kepustakaan dengan menelaah dan mempelajari perundang-undangan. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukkan : Pertama, perlindungan hukum bagi tertanggung sejatinya telah diatur Pasal 16 Ayat 3 POJK No. 69/POJK.05/2016, Pasal 29 POJK No. 1/POJK.07/2013 dan Pasal 28 ayat 7 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dalam pasal tersebut melindungi tertanggung sebagai pihak yang lemah dan berhak untuk dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak penanggung dan agen. Kedua, tanggung jawab hukum penanggung yakni wajib mengganti kerugian dan tunduk dan patuh pada proses hukum sebagaimana Putusan Nomor : 101/PDT/2023/PT MND dan 92/PDT/2023/PT MND dan Pasal 1367 Ayat 1 dan 2 KUHPerdata.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By