Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibuat Berdasarkan Surat Kuasa Menjual Dibawah Tangan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 92/Pdt.G/2016/Pn Smn)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang undang.Rumusan masalah yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana akibat hukum pembatalan akta jual beli hak atas tanah yang dibuat berdasarkan surat kuasa menjual dibawah tangan yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan dan bagaimana pertanggungjawaban PPAT/Notaris terhadap akta yang dibuatanya yang dinyatakan batal demi hukum.Tujuan peneletian adalah untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum pembatalan akta jual beli hak atas tanah yang dibuat berdasarkan surat kuasa menjual dibawah tangan yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan dan bagaimana pertanggungjawaban PPAT/Notaris terhadap akta yang dibuatnya yang dinyatakan batal demi hukum. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dan menggunakan analisa deduktif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa (Pertama ) Akibat hukum pembatalan akta jual beli hak atas tanah yang dibuat berdasarkan surat kuasa menjual dibawah tangan yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan adalah tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena keabsahan surat kuasa menjual terletak pada tandatangan para pihak yang jika diakui merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Suatu akta di bawah tangan hanyalah memberi pembuktian sempurna demi keuntungan orang kepada siapa sipenandatanganan hendak memberi bukti, sedangkan terhadap pihak ketiga kekuatan pembuktiannya adalah bebas. Berbeda dengan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang pasti, maka terhadap akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya berada di tangan hakim untuk mempertimbangkannya (Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata). (Kedua ) Tanggung jawab PPAT/Notaris terhadap pembatalan akta jual beli yang dibuatnya mempunyai pertanggungjawaban secara perdata, pidana dan administratif