<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

IMPLIKASI DAN TINJAUAN YURIDIS AKTA PERDAMAIAN YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Perdamaian merupakan salah satu opsi yang dimiliki dan sah dalam proses penyelesaian sengketa di Indonesia, diatur dalam Pasal 130 HIR, perdamaian dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui proses pengadilan dan di luar pengadilan. Perdamaian dengan jalur pengadilan menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dikatakan bahwa yang berhak untuk melakukan proses mediator, sedangkan proses perdamaian di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara para pihak yang bersengketa membuat akta perdamaian yang dibuat di hadapan seorang pejabat umum dalam hal ini ialah Notaris, Tulisan ini bertujuan untuk menelaah lebih luas dan dalam mengenai akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris sebagai alat untuk melakukan proses perdamaian di luar Pengadilan. Banyak masyarakat tidak paham mengenai eksistensi akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris, masyarakat awam hanya tahu tentang adanya opsi perdamaian yang diberikan oleh pengadilan, padahal proses perdamaian di luar pengadilan dengan menggunakan akta otentik notaris juga sah dalam sistem hukum di Indonesia dan dapat digunakan di Pengadilan. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik memiliki peran penting dalam hal proses perdamaian di luar pengadilan. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta perdamaian yang memiliki kekuatan pembuktian yang pasti serta mempunyai kekuatan yang sama seperti putusan pengadilan. Peran akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris memiliki peran krusial dalam proses perdamaian di luar pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat lebih dalam bagaimana sebenarnya karakteristik dari suatu akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris dan implikasinya dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By