<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Deradikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Deradikalisasi Jamaah Al-Islamiyah oleh Detasemen Khusus 88 Anti-Teror)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan deradikalisasi yang dilakukan oleh Densus 88 AT terhadap kelompok teroris Jamaah Al-Islamiyah (JI). Deradikalisasi dilakukan dengan pendekatan soft approach. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang didapatkan melalui wawancara dan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan

studi lapangan, serta dianalisis dengan metode teknik analisis data deskriptif- kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan deradikalisasi oleh

Densus 88 AT memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU No. 5 Tahun 2018, PP No. 77 Tahun 2019, dan Perpol No. 10 Tahun 2021. Deradikalisasi dilakukan melalui proses komunikasi, identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi, reintegrasi sosial, pembinaan, dan pemberdayaan komunitas. Terdapat faktor-faktor yang mendukung dan menghambat deradikalisasi, antara lain Dasar Hukum Penanggulangan Terorisme, Peran Densus 88 AT, Jumlah Personel Densus 88 AT, dan Struktur kelompok JI. Berdasarkan teori penegakan hukum oleh Soerjono Soekanto dan Lawrence Meir Friedman, metode ini didukung dengan instrumen hukum yang kokoh, struktur penegakan hukum yang aktif dan adaptif, dan adanya transformasi budaya hukum di internal Densus 88 AT dan kelompok JI.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By