<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Ke-Ekonomian Tentang Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang : Kajian Terhadap Uu Dan Putusan Pengadilan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pada kenyataan yang terjadi, bahwa terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas perkara tindak pidana pencucian uang dari tahun ke tahun yang mana menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakmampuan dan inefisiensi dalam penanggulangan tindak pidana ini, salah satunya adalah mengenai penjatuhan pidana (pemidanaan) terhadap pelaku kejahatan ini. Oleh karena masalah tindak pidana pencucian uang jelas bukan lagi masalah hukum dan penegakan hukum semata-mata, melainkan juga merupakan masalah yang berkaitan langsung dan berdampak terhadap masalah keuangan dan perekonomian nasional termasuk masalah investasi nasional, artinya tindak pidana pencucian uang ini merupakan kejahatan yang berorientasi pada masalah ekonomi. Maka sekiranya tepat untuk mengkaji pemidanaan tindak pidana pencucian uang ini dalam analisa economic analysis of criminal law. Melalui analisa economic analysis of criminal law, perlu dikaji sejauh mana pengaturan pemidanaan tindak pidana pencucian uang, baik dalam UU No 8 Tahun 2010 maupun dalam Putusan Pengadilan, menerapkan prinsip-prinsip dalam economic analysis of criminal law. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan studi beberapa kasus mengenai tindak pidana pencucian uang, serta studi atas teori-teori, pandanganpandangan, atau doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum guna memberikan konsep, yang kemudian akan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, pemidanaan tindak pidana pencucian uang dalam UU No 8 Tahun 2010 belum sepenuhnya mencerminkan prinsip economic analysis of law, yaitu cost and benefit principle. Kedua, penerapan pemidanaan tindak pidana pencucian uang dalam putusan pengadilan masih bersifat represif dan cenderung untuk menciptakan pemidanaan yang tidak efisien (inefisiensi). Karena itu, rekomendasi dalam penelitian ini nantinya diharapkan dapat mengoptimalkan tercapainya pemidanaan yang proporsional untuk tindak pidana pencucian uang, sehingga lebih efisien dalam rangka mencegah dan memberantasan tindak pidana pencucian uang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By