Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital atas Potensi terjadinya Gangguan Internet akibat Badai Matahari (Studi Komparatif Manajemen Risiko Teknologi pada Sektor Keuangan di Singapura)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komprehensitas manajemen risiko teknologi perbankan di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan dan kerahasiaan data dan informasi nasabah bank digital atas potensi terjadinya gangguan internet akibat badai matahari. Rumusan masalah yang diangkat yaitu perbandingan regulasi manajemen risiko teknologi bank digital dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kerahasiaan dan keamanan data dan informasi nasabah antara Indonesia dengan Singapura, dan kelemahan aturan hukum manajemen risiko teknologi bank digital di Indonesia atas potensi terjadinya gangguan internet akibat badai matahari. Penelitian merupakan penelitian normatif, serta menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Penelitian dianalisis melalui teknik analisis isi dan disajikan dengan uraian deskriptif kualitatif. Perbandingan antara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dengan Technology Risk Management Guidline Singapura menunjukkan hasil bahwa, secara subtansi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum sudah mengakomodir kebutuhan akan manajemen risiko teknologi lembaga bank digital. Namun, aturan tersebut memiliki kelemahan yakni belum meregulasi secara teknis perihal spesifikasi fasilitas pusat data dan pusat pemulihan bencana yang merupakan bagian penting dalam menghadapi potensi risiko gangguan internet akibat badai matahari. Oleh karena itu, penelitian ini memberi saran agar dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, khususnya regulasi terkait pembangunan fasilitas pusat data dan pusat pemulihan bencana.