<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim dalam mengadili Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Serta Tujuan Pemidanaanya (Studi Putusan Pengadilan)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengadili tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, yang dilihat dari bagaimana hakim menilai suatu peristiwa termasuk dalam delik penganiayaan atau pengeroyokan. Serta melihat apa tujuan pemidanaan yang ingin dicapai oleh hakim dalam mengadili tindak pidana tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian melalui peraturan perundang-undangan dan juga pendekatakan kasus. Melalui studi kepustakaan, penulis memperoleh data primer dan juga sekunder untuk dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa hakim dalam menentukan apakah suatu peristiwa termasuk dalam tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan dilihat dari terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya. Apabila terhadap suatu pasal telah terpenuhi unsur-unsurnya maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Unsur “dengan terang-terangan” dan “bersama-sama” menjadi tolak ukur pembeda antara delik pengeroyokan dengan penganiayaan. Hakim percaya bahwa penjatuhan pidana tidak hanya sebagai balasan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, tetapi juga sebagai efek jera bagi pelaku dan juga masyarakat agar tidak lagi terjadi peristiwa tindak pidana.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By