Kepastian Hukum Parate Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Akad Musyarakah Mutanaqishah Pada Bank Muamalat (Studi Kasus Putusan Ekonomi Syariah No. 950/Pdt.G/2019/PA.JP dan Putusan No. 83/Pdt.G/2020/PTA.JK)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum terhadap pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan pada pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaksanaan parate eksekusi Hak Tanggungan yang dinyatakan tidak sah di Pengadilan Agama. Jenis Penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Prosedur parate eksekusi hak tanggungan tidak memberikan kepastian hukum karena dalam praktiknya terjadi konflik norma antara Pasal 6 UUHT yang tidak lagi meminta fiat maupun adanya campur tangan pengadilan dengan penjelasan umum angka 9 yang merujuk pada pasal 224 HIR yang mewajibkan ijin/fiat pengadilan. Pertimbangan hakim juga belum secara konsisten menerapkan asas lex specialis derogat legi generali dan lex posterior derogat legi priori, sehingga kedudukan parate eksekusi tersebut menjadi lemah, oleh karena itu diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian secara konsisten oleh bank syariah, serta peraturan khusus mengenai lelang parate eksekusi hak tanggungan untuk mewujudkan kepastian hukum.