<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Hukum Pendirian Perseroan Perorangan Bagi Pelaku Usaha Dan Kekuatan Pembuktian Surat Pernyataan Pendirian Secara Elektronik

dc.Identifier.NIM18410618
dc.contributor.authorMUHAMMAD FARIEL NABAWI
dc.date.accessioned2023-01-31T07:37:25Z
dc.date.available2023-01-31T07:37:25Z
dc.date.issued2022-11-28
dc.description.abstractPenelitian ini membahas implikasi hukum atas kemudahan pendirian Perseroan Perorangan sebagaimana diatur pada PP Nomor 8 Tahun 2021 dan kekuatan pembuktian surat pernyataan pendiriannya dibandingkan dengan akta Notaris. Masalah yang dirumuskan, pertama, apa implikasi hukum pendirian Perseroan Perorangan untuk UMK bagi pelaku usaha? Kedua, apakah surat pernyataan pendirian Perseroan Perorangan yang dikeluarkan secara elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta Notaris? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, dengan diberlakukannya pemegang saham dan direksi tunggal dapat mengakibatkan adanya percampuran kepentingan pribadi terhadap perseroan dan menjadi semunya batas-batas pertanggungjawaban antara direksi perseroan dan pemegang saham perseroan dan dengan tidak adanya akta Notaris mengakibatkan tidak terjaminnya validitas kecakapan serta kewenangan pendiri. Kedua, kekuatan pembuktian surat pernyataan pendirian Perseroan Perorangan secara elektronik tersebut belum dapat disetarakan kedudukannya dengan akta otentik dikarenakan tanda tangan elektronik yang tercantum pada dokumen tersebut belum tersertifikasi oleh Otoritas Sertifikasi, dokumen tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, dan integritas dokumen tidak terjamin atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka kedudukannya setara dengan akta dibawah tangan. Saran yang dapat diberikan pertama, pemerintah harus merumuskan kembali pertanggungjawaban dan tata kelola perseroan perorangan dan juga proses verifikasi syarat pendirian Perseroan Perorangan yang mampu memberi jaminan atas validitas, kecakapan, serta kewenangan pendiri. Kedua, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum harus segera mengimplementasikan penerapan digital signature yang tersertifikasi oleh Otoritas Sertifikasi yang diakui oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi pada layanan AHU Online.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/42163
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleImplikasi Hukum Pendirian Perseroan Perorangan Bagi Pelaku Usaha Dan Kekuatan Pembuktian Surat Pernyataan Pendirian Secara Elektroniken_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18410618.pdf
Size:
2.06 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections