Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penulisan ini mempunyai latar belakang implementasi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Rumusan masalah yang diajukan adalah apakah adanya persamaan dan perbedaan dalam hal penanganan kasus kekerasan seksual pasca berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021; dan bagaimana upaya penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi pasca berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan upaya penanganan kasus kekerasan seksual pasca berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Data akan dikumpulkan dengan cara wawancara, penyebaran kuesioner (angket), dan dengan dukungan bahan-bahan bacaan berupa buku, maupun jurnal yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Analisis akan dilakukan dengan pendekatan terhadap undang-undang yang berlaku. Kesimpulannya adalah bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memiliki persamaan dan perbedaan dalam upaya menyelesaikan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi pasca berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, sehingga saat ini korban yang merupakan civitas akademika dapat dibantu oleh pihak perguruan tinggi dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.