<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penghentian Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Dalam Hal Adanya Pengembalian Kerugian Negara

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Tindak Pidana Korupsi menjadi penyebab timbulnya suatu krisis ekonomi yang ada di indonesia hingga merusak suatu sistem hukum serta menghambat jalannya pemerintahan yang bersih (good governance). Berbagai tindakan korupsi yang dilakukan dengan modus operandi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara, dan sudah merambat di segala bidang kehidupan bernegara. Tujuan penelitian ini untuk (1) mengetahui apa yang melatarbelakangi Kejaksaan menghentikan penyelidikan terhadap perkara korupsi dalam hal adanya pengembalian kerugian keuangan Negara sedangkan ketentuan Pasal 4 UndangUndang

Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak diperbolehkan adanya penghentian tersebut, (2) mengetahui bagaimana syarat-syarat yang perlu dipenuhi Kejaksaan agar pengembalian kerugian keuangan Negara itu dapat menghentikan proses penyelidikan perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian secara keseluruhan telah menghasilkan suatu penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi ringan yang dimana instansi khususnya Kejaksaan telah perlahan-lahan menerapkan asas Deffered Prosecution Agreement didalam penyelesaiannya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By