<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kekerasan Struktural Terhadap Perempuan Afghanistan di Bawah Kepemimpinan Taliban Tahun 2021- 2024

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pembahasan mengenai kesetaraan gender menjadi topik yang cukup genting diusahakan dan diperbincangkan mengingat keterlibatan peran perempuan menjadi tujuan salah satu rancangan tujuan pembangunan berkelanjutan. Namun keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan tak jarang mendapatkan pertentangan oleh suatu konsep kepercayaan tertentu. Kondisi perempuan di Afghanistan salah satunya, sejak kembalinya kepemimpinan Taliban pada 2021 pasca kudeta dan memberlakukan kebijakan pembatasan terhadap perempuan yang berlandaskan pada hukum sharia, pergerakan perempuan dalam memenuhi hak-hak mereka secara paksa dilucuti melalui kebijakan pemerintahan Taliban. Penelitian ini menggunakan konsep Structural Violence oleh Johan Galtung sebagai kacamata analisis. Sejak Taliban memimpin, berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi yang mengarah pada ketidaksetaraan sistematik terhadap perempuan semakin memburuk dilihat dari kebijakan pembatasan terhadap hak dasar perempuan sebagai manusia maupun warga negara di Afghanistan. Konsep ini menemukan berbagai kebijakan yang ditujukan oleh Taliban terhadap perempuan secara jelas termasuk kekerasan struktural sebab terdapat perubahan peraturan oleh Taliban terkait hak-hak perempuan di Afghanistan saat memimpin pemerintahan seperti menetapkan pembatasan pendidikan, pembatasan ruang gerak pada lingkungan masyarakat, pembatasan pekerjaan, hingga pembatasan dalam berpartisipasi pada ranah politik.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By