Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian di pengadilan terhadap penggunaan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi pada perkara perdata dan mengetahui resiko serta akibat hukum yang dapat terjadi apabila menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian normatif, yakni penelitian yang memecahkan permasalahan hukum yang ada dengan mengkaji peraturan serta
norma-norma yang ada serta meneliti bahan pustaka seperti Kitab Undang- Undang Hukum Acara Perdata, Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah.
Analisis dilakukan dengan pendekatan terhadap undang-undang yang mempelajari konsistensi dan kesesuaian antar suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya juga menggunakan pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukan dokumen/akta penting yang ditanda tangani dengan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tidak memiliki kekuatan pembuktian dan akibat hukum tetap karena dalam hal kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik, harus mencakup faktor keabsahan hukum seperti syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tanda tangan elektronik diakui sebagai alat pembuktian yang sah dalam perkara perdata. Selanjutnya keberadaan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi meski sepintas terlihat legal, namun ternyata memiliki banyak risiko yang merugikan seperti adanya denda ganti rugi dan bisa terjadi pemidanaan.