Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Cerai Gugat Atas Pernikahan Sesama Jenis (Studi Kasus di Pengadilan Agama Wates, Kulonprogo, Yogyakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh munculnya kasus cerai gugat pada pernikahan sesama jenis yang terjadi di pengadilan agama wates, kulonprogo, Yogyakarta. Ketidak teraturan hukum ini berakar pada ketentuan hukum Islam dan hukum positif Indonesia yang hanya melegitimasi pernikahan beda jenis. Penelitian ini mengkaji kronologi kasus cerai gugat pada pernikahan sesama jenis dan meninjau putusannya berdasarkan perspektif hukum Islam. Dengan metode kualitatif, kajian ini mengintegrasikan studi pustaka dan penelitian lapangan sebagai basis analisisnya. Data diperoleh dengan wawancara dengan pihak terkait di pengadilan agama wates, observasi, serta dokumentasi perkara, kemudian analisis secara deskripsi kualitatif. Hasil penelitian menenunjukan bahwa pernikahan sesama jenis dapat terjadi akibat pemalsuan ientitas gender sehingga berhasil tercatat secara administratif di kanor urusan agama. Ketika terjadi konflik rumah tangga, salah satu pihak mengajukan cerai gugat ke pengadilan. Dalam perspektif hukum islam, pernikahan tersebut tergolong akad batil karena tidak memenuhi rukun nikah, khususnya syarat perbedaan jenis kelamin anata suami dan istri. Oleh karena itu, secara syar’I hubungan pernikahan tersebut tidak memiliki keabsahan hukum dan seharusnya diputus melalui pembatalan pernikahan (fasakh), bukan percerain. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan verifikasi administrasi pernikahan serta prinsip syariat dalam praktik peradilan agama.