<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non Pertanian Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Rembang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujun untuk mengetahui pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian berdasarkan peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan wilayah di Kabupaten Rembang. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian berdasarkan peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan wilayah di Kabupaten Rembang? Bagaimana penegakan hukum atas pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Rembang? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis normative. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka serta wawancara kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Rembang, serta Kepala BAPPEDA Kabupaten Rembang. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil Studi ini menunjukkkan bahwa pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Rembang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Tetapi, dalam penegakan hukumnya belum sesuai dengan peraturan yang ada atau kurang adanya penegakan hukum yang kuat terhadap pelanggaran alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang terjadi di masyarakat Kabupaten Rembang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya adanya penegakan hukum yang lebih diterapkan lagi oleh aparat yang berwenang dalam melakukan penertiban terhadap para pelaku alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Rembang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By