<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM TERHADAP PERAN ADVOKAT DALAM PENANGANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

dc.contributor.advisorAnang Zubaidy, S.H., M.H.
dc.contributor.authorRENALDI MAULA FAUZY, 14410354
dc.date.accessioned2019-11-25T08:05:06Z
dc.date.available2019-11-25T08:05:06Z
dc.date.issued2019-08-15
dc.description.abstractImplementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang dilaksanakan advokat memiliki kewajiban dan peran sangat besar terhadap penanganan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Namun, pada praktiknya terdapat masyarakat orang yang mampu pencari keadilan yang mengakui miskin dan memanfaatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta kurangnya integritas, moralitas, idealisme dan kesesuaian peran advokat dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data, dengan dilakukan rekonstruksi realitas sosial dengan mengedepankan interaksi antara peneliti dengan apa yang dikaji melalui sumber-sumber dan responden/informan, serta memperhatikan konteks yang membentuk masukan, proses dan hasil penelitian, maupun pemaknaan-pemaknaanya, kemudian dianalis dengan menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam penangan bantuan hokum bagi masyarakat miskin di Daerah Istimewa Yogyakarta belum berjalan secara optimal dimana masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan adanya program pemberian bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah secara gratis serta adanya peraturan perundang-undang yang seharusnya disusun secara jelas dan tidak menimbulkan banyak penafsiran yang merupakan faktor kurangnya kesadaran masyarakat terkait bantuan hukum yang diberikan bagi kelompok orang miskin, serta mengenai pendanaan dalam Undang-Undang ini juga perlu dikaji kembali, dimana pelaporan yang harus dilakukan untuk mendapatkan anggaran bantuan hukum (pendanaan) juga menyulitkan, harus menempuh verifikasi, akreditasi, dan lain-lain yang melalui proses panjang yang kurang efisien. Peran Advokat dalam menangani perkara pidana melibatkan masyarakat miskin belum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana sebagian advokat hanya mengejar kuantitas yang menerima semua bantuan hukum bagi masyarakat miskin walaupun pihak klien tersebut belum tentu mengetahui termasuk masyarakat yang kurang mampu atau tidak dan juga masih adanya advokat yang meminta tambahan biaya operasional saat menangani perkara bantuan hukum.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/16662
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectmplementasien_US
dc.subjectBantuan Hukumen_US
dc.subjectMasyarakat Miskinen_US
dc.titleIMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM TERHADAP PERAN ADVOKAT DALAM PENANGANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 9
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.jpg
Size:
192.56 KB
Format:
Joint Photographic Experts Group/JPEG File Interchange Format (JFIF)
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.pdf
Size:
271.02 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
03 daftar isi.pdf
Size:
493.57 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
04 abstract.pdf
Size:
206.71 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
05.1 bab 1.pdf
Size:
577.79 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections