<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Hukum Peraturan Pelayanan Hak Taggungan Secara Elektronik Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Kreditur Di Kota Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tesis ini meneliti tentang Implikasi Hukum Peraturan Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik Terhadap PPAT Dan Kreditur Di Kota Yogyakarta. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama Bagaimana implikasi hukum peraturan Pelayanan Hak Tanggungan Secara elektronik terhadap PPAT dan kreditur di Kota Yogyakarta, dan kedua apakah Pasal 10 ayat (3) UU HT dapat diterapkan pada Pelayanan Hak Tanggungan secara Elektronik. Jenis penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan di analisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama Implikasi hukum dari diterbitkannya PM ATR/BPN No 5 Tahun 2020 terhadap PPAT dan Kreditur adalah, terhadap kreditur terdapat perubahan pada mekanisme tugas kreditur dimana kreditur mempunyai kewajiban untuk menyampaikan permohonan pendaftaran Hak Tanggungan langsung melalui sistem elektronik serta mempunyai kewenangan dalam mencetak catatan pembebanan Hak Tanggungan guna di lekatkan pada sertifikat Hak Atas Tanah yang dijaminkan, Terhadap PPAT sendiri dalam hal mekanisme penyampaian APHT terdapat perubahan setelah diberlakukannya PM ATR/BPN No 5 Tahun 2020 yaitu, tugas PPAT hanya sampai menyampaikan APHT melalui sistem elektronik dan memberikan jaminan terhadap keabsahan dokumen-dokumen pendukung yang dimuat dalam surat pernyataan yang dikirim melaui sistem elektronik. Kedua Penerapan Pasal 10 ayat (3) UU HT terhadap PM ATR/BPN No 5 Tahun 2020, bahwa untuk layanan Hak Tanggungan secara Elektronik tidak dimungkinkan untuk menggunakan Hak Atas Tanah yang belum didaftarkan, karena dalam sistem HT-el harus mempunyai Hak Atas Tanah yang mana terdapat nomor sertifikat hak tersebut dan ketika terdapat Hak Atas Tanah yang belum di daftarkan akan digunakan sebagai jaminan Hak Tanggungan, maka harus dikonversikan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By