Keabsahan Perjanjian Jual Beli Crypto Aset Menggunakan Smart Contract
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penggunaan smart contract dalam transaksi crypto asset menimbulkan pertanyaan apakah smart contract dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kontrak yang sah atau tidak, mulai dari bentuk nya yang terdiri dari kode pemograman sampai transaksi dengan pihak anonim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait keabsahan dari penggunaan smart contract dalam transaksi crypto asset dalam hukum perdata Indonesia serta untuk mengetahui apa implikasi hukum yang timbul setelah melakukan transaksi crypto asset menggunakan smart contract. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pendekatan konseptual, dan Perundang-Undangan . Data yang diperoleh dari data sekunder menggunakan alat pengumpul data Studi Kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa smart contract dapat dikatakan sah apabila ia dapat membuktikan unsur-unsur perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH perdata. Kedua klausul kewajiban’dalam smart contract tereksekusi secara otomatis, dengan kata lain tidak ada kewajiban yang mengikat dan memaksa debitur secara letterlijk.