<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan dan memeriksa penggunaan pembelaan terpaksa dalam pelanggaran penyerangan yang mengakibatkan kematian, yang dipilih karena beberapa alasan hukum pidana. Pertama, komponen kunci dari hukum pidana yang dapat memengaruhi tanggung jawab pidana pelaku adalah pembelaan terpaksa. Kedua, insiden kekerasan fisik yang berakhir dengan kematian sering mendorong orang untuk mempertimbangkan apakah pembenaran pelaku untuk melakukannya berasal dari kebutuhan. Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah penyerangan dapat digunakan sebagai alasan untuk menggunakan pembelaan terpaksa yang mengakibatkan kematian. Dapatkah situasi yang melibatkan pembelaan terpaksa dalam kaitannya dengan Kejahatan Penyerangan yang Menyebabkan Kematian diselesaikan melalui keadilan restoratif? Dengan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder, studi hukum normatif ini memberikan prioritas utama pada tinjauan pustaka. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa pembelaan terpaksa (Noodweer) digunakan sebagai alasan pembenar, di mana perbuatan tersebut dianggap benar sehingga pelaku tidak dapat ditetapkan sebagai pelaku jika telah memenuhi syarat pembelaan terpaksa. Kedua alasan pemaafan ini dapat menjadi solusi alternatif atau memberikan keringanan dalam kasus pembelaan terpaksa karena dalam keadilan restoratif terdapat syarat-syarat materiil yang tidak dapat dipenuhi dalam kasus pembelaan terpaksa yang mengakibatkan kematian.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By