<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

STATUS KEABSAHAN ANAK DARI PERKAWINAN TANPA WALI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ANALISIS PENETAPAN NOMOR 0434/Pdt.P/2019/PA.Mlg)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Persoalan keabsahan anak adalah salah satu implikasi dari sebuah hubungan pernikahan. Di Pengadilan Agama Malang, terdapat permohonan tentang asal usul anak No. 0434/Pdt.P/2019/PA.Mlg yang bertujuan agar keabsahan anak memiliki alas hukum yang jelas. Namun permohonan tersebut tertolak karena pernikahan orangtuanya dilaksanakan tanpa wali. Lalu bagaimana sebenarnya status keabsahan seorang anak dari pernikahan tanpa wali menurut hukum Islam? Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis melakukan penelitian yang bersifat penelitian kualitatif (field research), yakni dengan mewawancarai Majelis Hakim yang menangani Perkara No. 0434/Pdt.P/2019/PA.Mlg untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pernikahan tanpa wali bertentangan dengan hukum Islam karena wali nikah merupakan salah satu syarat dan rukun pernikahan yang harus dipenuhi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By