Analisis Strategi Unit Usaha Syariah PT Bank BPD DIY dalam Menghadapi Spin-off 2023
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah setiap Bank Umum Konvensional (BUK) yang akan melakukan kegiatan syariah dengan mendirikan Unit Usaha Syariah maka wajib memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). Melihat perkembangan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang sangat baik, pada tahun 2008 diterbitkanlah pedoman khusus yang mengatur perbankan syariah, yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2008. Pada Undang-Undang ini berisi perintah untuk Unit Usaha Syariah (UUS) pada bank umum konvensional agar melakukan spin-off (pemisahan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi, tahapan, dan proses Unit Usaha Syariah PT Bank BPD DIY dalam menghadapi spin-off 2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif. Sumber data yang diperoleh adalah data primer dengan melakukan wawancara kepada narasumber, dan data sekunder sebagai pelengkap data primer yang berhubungan dengan rancangan spin- off Unit Usaha Syariah PT Bank BPD DIY. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa PT Bank BPD DIY telah mempersiapkan strategi dan melakukan tahapan- tahapan dalam menghadapi spin-off 2023. Terkait waktu pelaksanaannya masih
belum dapat dipastikan karena adanya aturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang menyebabkan dinamisnya keputusan pada Unit Usaha Syariah PT Bank BPD DIY terkait jadwal rencana spin-off. Adapun keputusan dari pihak PT Bank BPD DIY adalah optimis untuk tetap melakukan spin-off karena sudah disiapkan segala strategi dan tahapannya.