Surrogate Mother (Sewa Rahim) Sebagai Salah Satu Solusi Mengurangi Angka Perceraian di Indonesia Berdasarkan Pasal 1338 Kuhperdata Tentang Kebebasan Berkontrak dan Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ditinjau Menurut Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Setiap pasangan yang melakukan pernikahan pasti mengharapkan hadirnya anak untuk melengkapi keluarga kecil mereka. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa ada keadaan dimana seorang istri susah memiliki anak, tidak mampu memberikan keturunan, karena adanya kelainan atau berbagai masalah medis pada rahimnya. Hadirnya anak melengkapi sebuah keluarga, begitupun sebaliknya. Stigma dari Masyarakat dan keluarga yang selalu membicarakan masalah anak dapat menimbulkan rasa tidak nyaman yang memicu pertengkaran dan renggangnya hubungan. Sehingga tak jarang tidak memiliki anak menjadi alasan perpisahan. Di jaman modern ini dan seiring berkembangnya teknologi di bidang kedokteran, dapat membantu pasangan suami-istri yang susah memiliki anak, dengan berbagai metode, salah satunya metode surrogate mother atau surrogacy. Sehingga surrogate mother menjadi solusi dan harapan pasangan suami-istri mendapatkan anak yang memiliki hubungan genetik dengan mereka. Lalu bagaimana menurut pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak dan UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditinjau menurut hukum islam, mengenai surrogate mother. Penelitian ini menggunakan motode studi literatur Pustaka (library research), dengan membaca, menelaah, mengambangkan literatur yang ada. Yang bersumber dari Al-Qur’an, kitab-kitab, hadist, buku, jurnal, artikel dan sumber lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendakatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif.