<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Cacat Kehendak Sebagai Alasan Pembatalan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor 168/Pdt.G/2023/PN.Lbp)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan Akta Jual Beli serta bagaimana penerapan cacat kehendak sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam Putusan Nomor 168/Pdt.G/2023/PN Lbp. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam membatalkan akta jual beli serta implementasi hukum cacat kehendak sebagai alasan pembatalan akta jual beli. Namun, dalam praktiknya jual beli yang tidak sesuai dengan undang-undang atau dalam pelaksanaannya para pihak melakukan suatu pelanggaran yang melanggar perjanjian itu sendiri sehingga berdampak pada keabsahan perjanjian Akta Jual Beli. Pelanggaran tersebut dapat berupa tidak dipenuhinya kewajiban salah satu pihak, adanya itikad tidak baik, maupun tindakan yang menyimpang dari kesepakatan awal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan melakukan identifikasi dan analisis dalam hukum berupa norma, kaidah, dan peraturan perundang- undangan berkaitan dengan hal tersebut adalah tindakan pelanggaran hukum yang memiliki cacat oleh para pihak saat menentukan keputusan. Dalam penelitian kasus ini hakim mempertimbangkan hukum kepada para pihak karena kecacatan para pihak dalam mengambil kehendak. Selain itu, adanya pembayaran serta tindakan di luar perjanjian yang dilakukan oleh para pihak terbukti memperkuat alasan hakim. membatalkan Akta Jual Beli berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini diharapkan dapat memperjelas analisis mengenai proses tindakan hukum yang dapat membatalkan Akta Jual Beli.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By