Penerapan Prinsip Non Diskriminasi salam Pengaturan Penanaman Modal Pada Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Prinsip non diskriminasi merupakan prinsip penting dalam kegiatan investasi yang menuntut pemberian perlakuan yang sama terhadap setiap investor, baik domestik maupun asing tanpa memandang kewarganegaraan dan/atau asal negara investor. Dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara, penerapan prinsip non diskriminasi sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah konflik serta menarik investor menanamkan modalnya di IKN. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah prinsip non diskriminasi dapat disimpangi dalam kegiatan Penanaman Modal pada pembangunan IKN? 2) Bagaimana pemerintah menerapkan prinsip non diskriminasi dalam kegiatan Penanaman Modal pada Pembangunan IKN? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan berupa Perundang-Undangan dan Konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap bahan-bahan hukum seperti Undang-Undang, perjanjian internasional, buku, jurnal dan artikel yang relevan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam pembangunan IKN, merujuk Pasal 4 ayat (2) dan 6 ayat (2) UUPM, pada dasarnya prinsip non diskriminasi dapat disimpangi bagi investor yang memperoleh ‘hak istimewa’ dari Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan Pemerintah Asing. Selain itu adanya ‘kepentingan nasional’ membuka ruang dan akses serta dapat dijadikan alasan bagi Indonesia dalam menyimpangi penerapan prinsip non diskriminasi, sehingga pemerintah dapat memberikan prioritas atau membatasi investasi berdasarkan kebutuhan strategis negaranya. Dalam pembangunan IKN, penerapan prinsip non diskriminasi tercermin dari sejumlah regulasi nasional yang dibuat Pemerintah dalam rangka menjamin bagi perlakuan yang adil, setara dan sama bagi semua penanam modal baik domestik maupun asing, yang kemudian diwujudkan dengan hak, kewajiban dan fasilitas yang sama kepada semua investor. Misalnya dalam menerapkan prosedur perizinan dan pelayanan serta penyediaan berbagai fasilitas kemudahan dan insentif yang diberikan secara adil dan sama kepada para investor di IKN.