KEDUDUKAN DAN KEKUATAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DAN LETTER OF INTENT DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pesatnya perkembangan Ekonomi dan bisnis dunia global menuntut adanya
kerjasama dalam ruang lingkup yang luas. Kerjasama antar Negara, kerjasama
antar warganegara Negara yang satu dengan Negara yang lain serta kerjasama
antara suatu negara dan warganegara dari negara lain dalam berbagai bidang.
Globalisasi itu sendiri tak hanya berkembang dalarn dunia perekonomian saja
namun perkembangan dunia hukum untuk menunjang kelancaran kegiatan
Ekonomi Global tumt inenyesuaikan. Akibatnya jenis-jenis kontrak dalam hukum
perjanjian semalun beraneka ragamnya. Berawal dari keanekaragaman kontrak,
sehingga meinerlukan persetujuan awal yang lebih sederhana ketika terjadi
pertemuan antara para pihak dalam kontrak, yang ha1 inti kita kenal dalam istilah
Memorandum of Understanding dan juga Letter of Intent. Di negara hukum
sebagaimana negara Indonesia inemerlukan penyesuaian hulcum perjanjian
mengenai seperti apakah jenis Memorandum of Understanding dan juga Letter of
Intent tersebut, sehingga muncul kemudian masalah apakah memorundurn of
understanding atau letter of intent berdasar hukum perjanjian Indonesia dapat
dikategorikan sebagai perjanjian? Pennasalahan tersebut tidak mudah untuk dicari
jawaban serta pemecahannya dalarn hukum perjanjian di Indonesia yang menuntut
para ahli untuk dapat meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut yang
penulis tuangkan dalam penelitian ini. Melalui pendekatan pendekatan undangundang
atau statue approach, pendekatan konsep atau conceptual approach, dan
pendekatan sejarah atau historical approach penelitian ini dibuat. Hasil dari
penelitian ini menunjukan bahwasannya Memorandum of Understanding dan
Letter of Intent merupakan bagian dari Perjanjian itu sendiri yang apabila
ketentuan tersebut dilanggar maka akan tiinbul konselcuensi-konsekuensi
pelanggaran tersebut berdasarkan Hukum Perjanjian yang berlaku di negara
Indonesia.