<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEDUDUKAN DAN KEKUATAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DAN LETTER OF INTENT DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pesatnya perkembangan Ekonomi dan bisnis dunia global menuntut adanya kerjasama dalam ruang lingkup yang luas. Kerjasama antar Negara, kerjasama antar warganegara Negara yang satu dengan Negara yang lain serta kerjasama antara suatu negara dan warganegara dari negara lain dalam berbagai bidang. Globalisasi itu sendiri tak hanya berkembang dalarn dunia perekonomian saja namun perkembangan dunia hukum untuk menunjang kelancaran kegiatan Ekonomi Global tumt inenyesuaikan. Akibatnya jenis-jenis kontrak dalam hukum perjanjian semalun beraneka ragamnya. Berawal dari keanekaragaman kontrak, sehingga meinerlukan persetujuan awal yang lebih sederhana ketika terjadi pertemuan antara para pihak dalam kontrak, yang ha1 inti kita kenal dalam istilah Memorandum of Understanding dan juga Letter of Intent. Di negara hukum sebagaimana negara Indonesia inemerlukan penyesuaian hulcum perjanjian mengenai seperti apakah jenis Memorandum of Understanding dan juga Letter of Intent tersebut, sehingga muncul kemudian masalah apakah memorundurn of understanding atau letter of intent berdasar hukum perjanjian Indonesia dapat dikategorikan sebagai perjanjian? Pennasalahan tersebut tidak mudah untuk dicari jawaban serta pemecahannya dalarn hukum perjanjian di Indonesia yang menuntut para ahli untuk dapat meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut yang penulis tuangkan dalam penelitian ini. Melalui pendekatan pendekatan undangundang atau statue approach, pendekatan konsep atau conceptual approach, dan pendekatan sejarah atau historical approach penelitian ini dibuat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwasannya Memorandum of Understanding dan Letter of Intent merupakan bagian dari Perjanjian itu sendiri yang apabila ketentuan tersebut dilanggar maka akan tiinbul konselcuensi-konsekuensi pelanggaran tersebut berdasarkan Hukum Perjanjian yang berlaku di negara Indonesia.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By