Konsep Nusyuz dalam Fikih Gender dan Implikasinya Terhadap Penerapan Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Pemikiran Buya Hamka)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai nusyuz dalam fikih gender menurut penafsiran Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar dan implikasinya terhadap penerapan hukum perkawinan di Indonesia. Dilatarbelakangi oleh nusyuz yang dilakukan oleh perempuan seringkali diselesaikan dengan adanya kekerasan. Didalam Islam juga menjunjung tinggi martabat seorang perempuan. Hal ini tidak sejalan dengan nusyuz yang diselesaikan dengan tindak kekerasan yang menyebabkan ketimpangan dalam rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penafsiran akan nusyuz dalam fikih gender menurut Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar dan implikasinya terhadap penerapan hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan tafsir. Hasil penelitian dalam pembahasan bahwa nusyuz menurut Buya Hamka adalah keadaan dimana suami atau istri yang meninggalkan kewajibannya dalam bersuami-istri sehingga menimbulkan ketegangan dalam rumah tangganya. Kemudian Buya Hamka menafsirkan nusyuz yang ketika dihubungkan dengan fikih gender, maka penafsiran itu akan terjadi bias gender karena terjadi ketimpangan sosial yang dapat merugikan pihak perempuan. Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka memberikan solusi terhadap istri yang nusyuz, yaitu memberikan nasehat, memisahkan diri dari tempat tidur, dan memberikan pukulan yang tidak menyakitkan. Sedangkan aturan nusyuz yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam dinilai koheran dengan substansi nusyuz yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah dijadikan sebagai landasan dalam Hukum Perkawinan.