Analisis Tanggung Jawab Bank Atas Hilangnya Simpanan Nasabah (Studi Pada Kasus Hilangnya Simpanan Nasabah Pada PT Bank Mandiri, Tbk. Cabang Kudus)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kemampuan bank untuk menjalankan kegiatan usahanya didasarkan pada dana masyarakat. Oleh karena itu bank harus bertanggung jawab atas keamanan dana masyarakat yang disimpan kepadanya. Fokus penelitian ini mengarah pada tanggung jawab bank atas hilangnya tabungan nasabah dan perlindungan hukum bagi nasabah yang kehilangan dana simpanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab bank atas hilangnya simpanan nasabah serta perlindungan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha bank belum diterapkan secara maksimal, kelalaian pegawai bank dalam melakukan verifikasi data dan informasi pada saat transaksi penarikan dan pemindahan simpanan nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Bank diwajibkan bertanggung jawab atas kelalaian yang telah dilakukan oleh pegawainya berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata dan secara lebih khusus dimuat dalam pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/2022. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dapat dilakukan melalui 2 cara yakni, perlindungan hukum tidak langsung dan perlindungan hukum langsung, selain itu salah satu bentuk perlindungan negara terhadap konsumen sektor jasa keuangan adalah dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki wewenang terkait pengaturan dan pengawasan dalam sektor perbankan.