Pembentukan Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Studi terhadap Pasal 18 ayat (4) dan pasal 18 B ayat (1) dalam Kaitannya dengan Daerah Istimewa Yogyakarta)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berjudul PEMBENTUKAN PASAL 18 UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Studi terhadap Pasal 18 ayat (4) dan pasal 18 B ayat (1) dalam Kaitannya dengan Daerah Istimewa Yogyakarta). Amandemen terhadap pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang keistimewaan daerah di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Berkaitan dengan makna yang terkandung dalam pasal 18B (ayat1) tersebut, persoalan yang menyangkut kekhususan dan keistimewaan Yogyakarta menjadi sangat penting untuk diatur dalam suatu Undang-Undang. Dalam hubungan penyusunan dan pengaturan tentang keistimewaan Yogyakarta terutama dalam hubungan dengan suksesi kepemimpinan (Gubernur), pemerintah menyusun suatu (RUUK) DIY. Dalam realisasi penyusunan tersebut nampaknya Pemerintah memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan demokrasi. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah, pertama : Apa dasar pemikiran dan latar belakang pembentukan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 ?, kedua : Bagaimana perumusan kaidah hubungan demokrasi dan keistimewaan sebagaimana terkandung dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 ?, ketiga : Bagaimana relevansi Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 bagi pembentukan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Yaitu metode yang meninjau dan menganalisis obyek penelitian dengan menitik beratkan pada aspek-aspek yuridis yang berkaitan dengan obyek penelitian. Penggalian data dilakukan dengan studi pustaka, yakni menelaah buku-buku literatur, peraturan perundangundangan dan dokumen-dokumen penting yang relevan. Dalam sidang MPR ketentuan tentang Pasal 18 tentang pemerintahan daerah, lebih ditekankan pada persoalan otonomi daerah, sedangkan persoalan keistimewaan dalam pemerintahan daerah tidak mendapatkan perhatian yang serius. Akibatnya ketentuan yang terkandung dalam Pasal 18 ayat (4), tentang demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, dan Pasal 18B ayat (1) tentang keistimewaan pemerintahan daerah memunculkan multitafsir. Oleh karena itu dalam hubungannya dengan keistimewaan Yogyakarta, berdasarkan penafsiran sistem hukum progresif, bahwa penafsiran terhadap Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1), tidak dapat hanya ditafsirkan berdasarkan bunyi pasal tersebut secara tekstual, positif dan logis, melainkan harus dikembalikan bahwa hukum itu untuk masyarakat Yogyakarta, dan bukannya masyarakat Yogyakarta untuk hukum. Penafsiran terhadap suatu pasal undang-undang, termasuk terhadap pasal UUD Negara Tahun 1945, seharusnya tidak hanya dipahami berdasarkan rumusan bahasa dalam suatu realitas hukum yang terkandung dalam pasal-pasal UU, melainkan ditafsirkan berdasarkan keadilan substantif. Oleh karena itu proses penyusunan Undang-Undang keistimewaan Yogyakarta, tidak hanya ditafsirkan berdasarkan bunyi Pasal dan ayat tersebut, melainkan harus ditafsirkan berdasarkan kaidah keistimewaan yang melekat pada Yogyakarta, baik dalam proses sejarah terbentuknya keistimewaan Yogyakarta tersebut maupun makna keistimewaan yang telah dipraktekan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.