Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Passing Off pada Hak Merek di PT Aqua Golden Mississippi
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang hak merek AQUA terhadap tindak pidana passing off pada hak merek, dan penyelesaian hukum terhadap tindak pidana passing off pada merek AQUA. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum nomatif, berupa penelitian peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kontrak, dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari penelitian disajikan dan diolah berdasarkan kualitas dan kebenarannya dengan langkah- langkah sebagai berikut: (a) data yang diperoleh dari penelitian di klasifikasikan sesuai dengan permasalahan dalam penelitian; (b) hasil klasifikasi data selanjutnya di sistematisasikan; dan (c) data yang telah di sistematisasikan kemudian di analisis untuk dijadikan dasar dalam pengambilan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek AQUA terhadap tindak pidana passing off pada hak merek didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menyatakan bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut: (a) yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; (b) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, serta (c) yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal. Sedangkan Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih xii lanjut degan Peraturan Pemerintah. Apabila ada kesengajaan suatu produk baru menggunakan nama yang sama, maka dapat ditindak tegas dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai pencabutan merk produk tersebut maupun penarikan produk dari pasaran serta kerugian jumlah materi yang dialami oleh produk yang namanya didompleng oleh produk baru tersebut; serta (2) Penyelesaian hukum terhadap tindak pidana passing off pada merek AQUA dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: (a) Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; dan (b) Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi atau sering disebut dengan penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution/ADR). Adapun bentuk-bentuk ADR antara lain mini trial, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.